Oknum Satpol PP Pemeras Hadapi Meja Hijau

Rinaldi menenggarai, pada kasus ini posisi perusahaan pemasang reklame sebagai korban. Bahkan, perusahaan telah membayar lebih dari ketentuan yang ada. ’’Jadi yang dirugikan adalah perusahaan yang akan memasang reklame,’’ tandas pria berkepala plontos itu.

Akibat perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 jo. Pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya juga dikenakan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b jo UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vil/tam)

Tinggalkan Balasan