Oknum Satpol PP Pemeras Hadapi Meja Hijau

SATPOL PP
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES
TERTIB: Petugas satpol PP menyegel reklame di jembatan Pasupati, Kota Bandung. Penyegelan ini dilakukan karena disinyalir reklame menggunakan izin bodong yang diberikan oknum satpol PP.
0 Komentar

Rinaldi menenggarai, pada kasus ini posisi perusahaan pemasang reklame sebagai korban. Bahkan, perusahaan telah membayar lebih dari ketentuan yang ada. ’’Jadi yang dirugikan adalah perusahaan yang akan memasang reklame,’’ tandas pria berkepala plontos itu.

Akibat perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 jo. Pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya juga dikenakan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b jo UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vil/tam)

0 Komentar