[tie_list type=”minus”]Bantu Warga Lengkapi Surat–Surat Penting[/tie_list]
REGOL – Sebanyak 15 pasangan pengantin mengikuti acara nikah masal di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, kemarin (17/6). Acara ini diprakarsai oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Semua pengantin berasal dari Kota Bandung. Salah satu relawan, Soraya, mengatakan, sebenarnya yang terdata tidak memiliki buku nikah itu banyak. Namun, ada beberapa syarat yang belum mereka penuhi. ’’Jadi kita nikahkan secara bertahap,’’ ungkap Soraya kepada Bandung Ekspres kemarin.
Soraya menjelaskan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ingin menjadikan Bandung Juara. Artinya, juara dalam segala hal. Termasuk, tertib hukum dari berbagai sektor. Ssalah satu yang terpenting adalah menertibkan bagi warga yang tidak mempunyi buku nikah, atau pada saat akan nikah tidak mempunyai surat-surat.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Soraya, ternyata masih ada warga Bandung, terutama di kawasan Ujungberung yang tidak memiliki KTP saat hendak menikah. Akhirnya, semua pihak menjadi terkait dan saling berkesinambungan. Seperti dinas kependudukan, kementerian agama, KUA, dan sebagainya. ’’Ujungberung setelah disisir memang banyak yang belum lengkap. Ada yang menikah tidak punya surat, ada juga yang mau nikah tapi nggak punya biaya,’’ terangnya.
Akhirnya, kata Soraya, Ridwan Kamil mengusulkan membuat gerakan nikah masal. Menurut Ridwan, hal ini sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah untuk menertibkan semuanya. Sekaligus membantu langkah warga disabilitas atau penyandang cacat dan masyarakat tidak mampu. ’’Itu kita bantu sepenuhnya. Pembiayaan juga dari kita,’’ sambungnya.
Ada pula pasangan yang sudah menikah, namun hanya difasilitasi membuat buku nikah dalam acara ini. Seperti pasangan Atep dan Ani yang juga penyangdang tunanetra. ’’Tapi hanya sekedar simbolis dan penyerahan buku nikah, karena pernikahan sudah dilakukan pada tanggal 10 Juni,’’ jelas Soraya.
Selain itu, dia dan tim juga selalu menelusuri ke daerah luar Bandung untuk mencari warga yang belum punya surat-surat penting. Sebab, orang yang berada di luar Bandung seperti Jatinangor bisa direkomendasikan untuk nikah di Pendopo Wali Kota. Tapi, yang lebih diutamakan adalah penduduk Bandung Raya. ’’Pendopo ini rumah bagi warga Bandung. Semua boleh pakai tapi dengan syarat yang berlaku,’’ tandas Ridwan Kamil. (mgu-ger/tam)