Abidin menerangkan, perbedaan persepsi dengan majelis hakim dengan kuasa hukum, karena yang diajukan dalam persidangan dokumen yang dilegalisir. ’’Tadi sudah dicocokkan, akhirnya sama. Karena perbedaannya, kalau di sidang sebelumnya kita membawa dokumen yang dicap. Sedangkan saat ini, arsip yang ditujukan tidak ada cap. Karena itu sifatnya arsip,’’ urainya.
Selain Sukarno, persidangan juga menghadirkan Kepala Inspektorat Koeswara dan Sekretaris Fajar Kurniawan. Seperti diketahui, Dada dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung karena terbukti melakukan penyuapan kepada Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. (vil/hen)