Rugikan Negara Rp 18 M

[tie_list type=”minus”]Tiga Terdakwa Alkes Jalani Persidangan Perdana[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Setelah lima bulan tanpa kejelasan, akhirnya tiga terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jawa Barat menjalani persidangan kemarin (8/6). Amir Hamzah, Triswanto dan Susi Astuti didakwa melakukan mark-up terhadap pengadaan alat kesehatan pemenuhan sarana dan prasarana rumah sakit.

Dalam persidangan di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Amir selaku Tim Pendukung Teknis melakukan penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD dan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas.

Dirinya dianggap mengarahkan kepada merk tertentu tanpa melakukan survei pasar secara benar terhadap 13 penyedia barang/jasa. Terdakwa hanya melakukan survei terhadap empat distributor serta tidak memperhitungkan adanya diskon yang harus dikurangi. Hal tersebut tak sesuai Peraturan Presiden No 54/2010.

Amir bersama Triswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONEK dan Susi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONED tidak pernah menanyakan soal diskon yang diberikan oleh para distributor. ’’Bahwa dari daftar harga yang ditawarkan distributor masih ada diskon yang nilainya bervariasi dari 15 persen hingga 55 persen,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus.

Dalam penyusunan spesifikasi teknis, Amir hanya menyalin ulang sama persid spesifikasi dari alkes merek tertentu dari brosur yang diberikan distributor dengan menambahkan tulisan di beberapa jenis spesifikasi alkes yang diserahkan kepada Triswanto dan Susi. ’’Bahwa untuk menentukan harga satuan masing-masing alat kesehatan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengambil penawaran terendah dari daftar harga yang dikirimkan masing-masing distributor ditambah keuntungan penyedia jasa sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen,” urai Rahman.

Bahwa terhadap penyimpangan dalam kegiatan pengadaan yang berasal dari APBD 2012 berdampak pada tidak terbentuknya harga penawaran atau harga pelelangan yang mencerminkan harga pasar sebenarnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 18.663.681.112 sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP dalam dakwaan primair. Untuk subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan