Periksa Ulang Ijazah PNS

[tie_list type=”minus”]BKD Kirimkan Suran Edaran ke Semua SKPD[/tie_list]

NGAMPRAH – Untuk mengetahui kepastian tidak adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan ijazah palsu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melayangkan surat edaran pemerikasaan ijazah ke semua SKPD. Hal tersebut merespon atas surat edaran yang sudah terlebih dahulu diterbitkan oleh Kemenpan-RB dengan nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ijazah Palsu
Johannes Saragih/JP Photo

EKSPOSE: Kapolresta Barelang Asep Safarudin (tengah) mengekspose 2 tersangka pemalsuan ijazah serta menunjukkan barang bukti ijazah yang sudah di palsukan. Untuk mencegah hal serupa, BKP KBB akan melakukan pemeriksaan ijazah.

Kepala BKD KBB Tono Nurpomo menyatakan, dengan surat edaran itu, semua pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di setiap SKPD, wajib menunjukan ijazah yang menjadi syarat masuk PNS. Hal itu dilakukan untuk dicek keaslian ijazah-ijazah para PNS tersebut. ”Dengan menunjukan ijazah yang dimiliki setiap PNS, maka akan terbukti apakah ada tidak yang menggunakan ijazah palsu,” bebernya kepada wartawan di Ngamprah kemarin.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengecek langsung ke Perguruan Tinggi (PT) yang mengeluarkan ijazah tersebut selain 18 PT yang sudah divonis telah memalsukan ijazah. ”Kami akan cek juga ke PT yang mengeluarkan ijazah itu. Bisa saja kan ada temuan baru,” ucapnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang terbukti memakai ijazah palsu, dia menyebut sanksi tersebut berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Menpan-RB. ”Sanksinya mengacu pada edaran dari Kemenpan-RB,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KBB Tatang Gunawan mendesak pihak eksekutif untuk segera menyampaikan kepada publik terkait ada tidaknya pejabat atau PNS di Pemkab Bandung Barat yang memakai ijazah palsu. Hal itu supaya masyarakat tahu, akan haramnya penggunaan ijazah palsu di pemerintahan.

Namun, Tagun sapaan akrabnya ini tidak menapikan jika ada pejabat atau PNS yang menempati sebuah jabatan bukan karena ijazah, melainkan karena prestasi yang diraihnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pemkab berhati-hati saat memberikan sanksi terhadap pejabat yang menduduki sebuah jabatan karena prestasi akan tetapi memakai ijazah palsu. Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan BKD KBB, saat ini PNS yang ada di lingkungan Pemkab Bandung Barat itu berjumlah 9.346 itu pun di luar jumlah tenaga medis. Di tempat berbeda, Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra secara tegas menyatakan, akan ada sanksi berat berupaya pemecatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti memakai ijazah palsu. Hal ini, kata Yayat, lantaran sudah masuk pada ranah hukum yang secara otomatis akan diproses oleh pihak kepolisian. Upaya yang ditempuh agar di Bandung Barat tidak memakai ijazah palsu, pihaknya akan memeriksa data base bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga berkoordinasi dengan inspektorat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan