Pemkot Kumpulkan Tambahan Dana Pajak

SUMUR BANDUNG – Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, tengah memeriksa 183 pewajib pajak dari total 2.500 wajib pajak. Hal tersebut dilakukan untuk memeriksa standar kelayakan bayaran wajib pagi para pengusaha, baik itu restoran, hotel, tempat hiburan dan karoke.

Bayar Pajak
KALTIM POST/PAKSI SANDANG PRABOWO

IKUT ATURAN: Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Balikpapan, Rabu (30/3).

Pada triwulan pertama tahun ini, Disyanjak menemukan banyak wajib pajak yang tidak membayar sesuai standar bayar. Hal tersebut dijelaskan Kepala Disyanjak Kota Bandung Priyana Wiasaputra. Dari triwulan pertama ini, ada penambahan sekitar Rp 6,7 miliar yang masuk ke Pemkot Bandung. ’’Ada peningkatan nominal pembayaran pajak. Terperiksa 183 wajib pajak, dari 2.500. Ada peningkatan penerimaan pajak Rp 6, 7 miliar triwulan pertama terdiri dari hotel, resto, hiburan, dan parkir. Perbedaan meningkat setelah triwulan pertama. Dari 183 ada kekurangan bayar, perubahan pembayaran, yang sedang diperiksa 152 yang belum 371,’’ jelas dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung belum lama ini.

Priyana menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat ketetapan kurang bayar untuk para wajib pajak yang tidak membayar sesuat standar kondisinya. Pasalnya, pembayaran pajak saat ini dilakukan pengujian ulang kemudian untuk triwulan ini sudah diterbitkan surat kurang bayar dengan nilai Rp 713 juta. ’’Kita lakukan pemeriksaan lebih intensif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar. Dia (wajib pajak) harus membayar kekurangan yang sekarang dan yang sebelum sebelumnya, termasuk ada denda,’’ ujar dia.

Ke depan, Disyanjak akan beekoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, untuk menertibkan para wajib pajak yang masih menunggak bayar pajak. Mengenai perpanjangan perizinan usaha dan lain-lain, nantinya akan berkoordinasi dengan pihak pajak agar tidak ada wajib pajak yang menunggak. ’’Sudah mau mengarah ke sana pelayanan perizinan (BPPT),’’ ujar dia.

Ada angka Rp 40 miliar dana pajak yang diperkirakan sudah masuk dari tahun lalu, bila sistem ini tegas diberlakukan pada wajib pajak. Hal tersbeut dikatakan dia, angka ini baru merupakan gambaran dari data yang ada. ’’Daftar triwulan satu kalau memang semua akan masuk Rp 40 miliar,’’ kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan