Laporkan Perwal ke Ombudsman

[tie_list type=”minus”]Dapat Timbulkan Beragam Masalah[/tie_list]

KIARACONDONG — Koalisi Pendidikan Kota Bandung melaporkan masalah terkait Peraturan Walikota Penerimaan Peserta Didik Baru yang tak kunjung dipublikasikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Koalisi Pendidikan Kota Bandung menyatakan tidak dipublikasikannnya salinan Perwal PPDB ini dapat menimbulkan beragam masalah di lapangan terkait penerimaan siswa baru.

Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan menyatakan setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, naskah dikembalikan ke bagian hukum untk kemudian dijadikan lembaran kota oleh Sekretaris Daerah.

’’Padahal sudah ditandatangani 18 Mei, berarti ada hambatan birokrasi terjadi di pemerintah Kota Bandung,” jelas Iwan di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, kemarin (4/6).

Iwan mengatakan, saat ini Perwal PPDB belum menjadi lembaran kota, atau belum diundangkan. Hal ini membuat sosialisasi Perwal PPDB tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya. Pasalnya, sosialisasi PPDB yang digunakan oleh sekolah-sekolah sejauh ini hanya menggunakan file presentasi mengenai PPDB yang diunggah di situs resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung. File presentasi tersebut tidak mencantumkan nomor Perwal.

Satu hal yang akan menjadi masalah jika tidak ada salinan Perwal PPDB yang dipublikasikan ialah akan timbul kerancuan di tengah masyarakat. Pasalnya saat ini Pergub PPDB sudah lebih dulu beredar dan ada beberapa hal cukup mendasar yang berbeda termuat dalam ketentuan Pergub dan Perwal mengenai PPDB. Salah satu contohnya, kuota untuk siswa berprestasi berdasarkan Pergub PPDB ialah sebanyak 10 persen, sedangkan kuota siswa berprestasi berdasarkan Perwal PPDB ialah lima persen.

’’Anak yang lulus berdasarkan Pergub tapi tidak lulus berdasarkan Perwal bisa menggugat, tapi sekolah kesulitan karena tidak ada salinan Perwal,” tambah Iwan.

Kerancuan yang ditimbulkan akibat belum dipublikasikan nyasalinan Perwal PPDB ini juga dinilai Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat merugikan siswa kurang mampu yang seharusnya mendapatkan kuota 20 persen di sekolah-sekolah. Ketua KI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana, menilai penting bagi pemerintah untuk segera mempublikasikan salinan Perwal PPDB sebagai jaminan bagi hak para siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan