Menurut Apung, seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan apa pun, setiap perusahaan wajib mengajukan kajian ruang dan izin lingkungan terlebih dahulu kepada Kantor Lingkungan Hidup.
Kajian ruang dan izin lingkungan itu, ujar dia, nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pengurusan perizinan lainnya mulai dari izin gangguan (HO) hingga ke pengurusan IMB. Dia menyebut, bila izin lingkungan saja tidak ada, dapat dipastikan pengembang sama sekali tidak memiliki HO atau pun IMB.
”Kalau belum mengantongi izin lingkungan atau UPL/UKL ya sudah pasti tidak akan punya IMB. Seharusnya pengusaha juga menempuh izin yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (drx/fik)