Namun demikian, Juhana menegaskan apabila ketahuan ada yang mengeluarkan ataupun membuat dan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan apapun di wilayahnya, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ’’Ya diproses saja, kan ada undang-undangnya mengenai pelanggaran tersebut,’’ pungkasnya. (mg15/far)
Minta Dinas Pendidikan Tindak Tegas Pengguna Ijazah Palsu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News