[tie_list type=”minus”]Pansel Mesti Bentuk Tim Khusus[/tie_list]
JAKARTA – Mantan anggota tim pansel calon pimpinan KPK Imam Prasodjo mengatakan bahwa anggota TNI aktif bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Menurut Imam saat menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin (29/5) tidak ada yang melarang anggota TNI aktif untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
’’Hanya saja nanti jika terpilih, yang aktif harus mundur dari jabatannya di TNI. Dia harus independen,” ujar Imam.
Imam datang karena diundang oleh Pansel KPK. Dia mengaku telah memberi sejumlah masukan untuk pansel. Terutama untuk menelusuri latar belakang calon pimpinan KPK yang mendaftar. Selain TNI aktif, kata dia, purnawirawan TNI juga diperbolehkan mendaftar di pansel.
’’Purnawirawan juga bisa. Kan tidak ada aturannya. Itu haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri,’’ imbuhnya.
Meski demikian, Imam mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pansel KPK terkait nama-nama kandidat yang berencana untuk mendaftar. Termasuk dari TNI. Ia menyatakan itu hak pansel untuk menerima nama-nama yang masuk. Dia hanya memberikan saran dan rekomendasi terkait teknis kerja pansel KPK.
Pansel KPK akan dibantu oleh pihak Polri dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri rekam jejak dan latarbelakang setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu. Selain mendapat bantuan dua lembaga itu, pansel juga perlu membentuk tim khusus untuk penelusuran.
’’Tim yang dibentuk harus berasal dari orang-orang di luar Polri dan kejaksaan. Mereka akan bantu telusuri track record calon. Haruslah orang yang independen,’’ terangnya.
Menurut Imam, itu yang dilakukannya saat menjadi anggota tim pansel KPK di dua periode. Kata Imam, bantuan tim khusus itu akan mempermudah kerja pansel.
Dalam mencari orang-orang independen itu, tim pansel sebaiknya jemput bola. Namun, pemilihan tokoh-tokoh yang dijemput bola itu tetap harus melewati tahapan sesuai prosedur. (flo/vil)