Dia berharap, pengadilan dari Bale Bandung bisa adil dalam menangani perkara ini dan segera mengeluarkan putusannya serta mengembalikan hak atas tanah tersebut. Pasalnya, tahapan-tahapan pengadilan telah dilaluinya dari mulai proses mediasi, persidangan hingga sidang di tempat.
”Mudah-mudahan pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya kepada kami karena hak tanah kami sudah dirampas,” tandasnya.
Agar tidak mengganggu para penghuni perumahan, kedua belah pihak yang bersengketa dibawa ke Mapolsek Cimahi. Sementara itu dari pihak tergugat tidak sepatah kata pun terlontar dari mulutnya. (gat/rie)