[tie_list type=”minus”]Tindak Lanjut Konservasi Tegallega [/tie_list]
BATUNUNGGAL – Alih fungsi kawasan konservasi Tegallega menjadi tempat bisnis rekreasi bukan tanpa dasar. Melainkan demi meraih sukses peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika (KAA). Kebijakan sektoral relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Otto Iskandardinata (Otista) ke kawasan parkir barat Taman Tegallega awalnya hanya sementara. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada solusi.
Warga pun bertanya-tanya, mau dipindah ke mana para PKL itu? Sementara persoalan sampah Tegallega akibat pembuangan internal dan eksternal yang menggunung terus jadi sorotan.
Menempatkan PKL di kawasan konservasi Tegallega jelas dilarang. Apalagi melakukan kegiatan bisnis. Memang Jalan Otista jadi steril dari PKL, tetapi kondisi Tegallega menjadi kumuh dan penuh sampah. Fakta itu tak dipungkiri oleh Pemerintah Kota Bandung. Hanya belum ada solusi terbaik untuk membenahi kawasan Tegallega.
Kesimpulan itu, bagian yang mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi C dengan jajaran Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung, di Gedung DPRD Jalan Sukabumi, kemarin (27/5), terkait darurat Taman Konservasi Tegallega.
Menurut Sekretaris Diskamtam Dadang Iriadi, berkumpulnya masyarakat di ruang publik memang menghadirkan persoalan sampah. Begitupun dibukanya Tegallega untuk PKL. Sampah hadir tanpa harus diundang. “Bukan untuk membela diri tapi kenyatannya begitu. Sampah eksternal lebih banyak dibanding sampah internal,“ kata dia.
Sejauh ini, jelas Dadang, pihak Diskamtam sudah membuat surat melaporkan kondisi Tegallega kepada Satgasus PKL yang diketua Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Pendataan dan penanganan PKL di luar jangkauan Diskamtam. Sehingga terlihat seperti ada pembiaran. Padahal Diskamtam dalam seminggu tidak kurang dari tiga kali mengangkut sampah. “Volume sampah cukup besar. Meski sudah dibantu 35 orang PLH, tumpukan sampah tetap menggunung dan menjadi pemandangan tak sedap,“ ujar Dadang.
Mengomentari penjelasan Diskamtam, jajaran Komisi C yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Jhonson Panjaitan mengungkapkan, fakta yang menyeruak membuktikan telah terjadi pelanggaran tata ruang. Perda No. 1/2008 tentang Kawasan Konservasi Taman Tegallega, menuntut pemeliharaan estetika taman Tegallega secara menyeluruh.