COBLONG – Sebagai langkah tindak lanjut atas pembangunan yang tidak berizin Pemprov di Kawasan Bandung Utara (KBU). Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar (Demiz) sudah layangkan surat teguran kepada empat kepala daerah. Mereka dianggap lalai memberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di KBU.
Keempat kepala daerah yang dimaksud adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang M. Naser, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar, dan Wali Kota Cimahi Atty Suharti. ’’Surat teguran sudah dilayangkan minggu lalu kepada keempat kepala daerah terkait,’’ kata Demiz di Pusdai, baru-baru ini.
Dia berharap agar para kepala daerah menanggapi serius soal KBU. Lantaran KBU merupakan kawasan konservasi di Jawa Barat. Maka apabila ada berbagai jenis kegiatan seperti pembangunan, perlu pengawasan dan izin yang ketat. Ditambah harus ada rekomendasi (izin) yang didapat dari Pemerintah Provinsi.
’’Pengawasan pertama kan di Wali Kota dan Bupati, kalau mereka gak bisa (ngawasi) kita (Pemprov) yang masuk. Nah, ini kan nggak bisa, lini satu pengawasan kan jebol, makanya Pemprov masuk,’’ terang dia.
Sebelumnya, dari keterangan pihak pengembang. Pembangunan yang berlangsung telah mendapat izin dari pihak Kabupaten/Kota. Padahal, menurut Demiz, sesuai Peraturan Daerah (Perda), kabupaten/kota seharusnya melakukan pengawasan terhadap masalah lingkungan di KBU. (fie/tam)