S1 Tak Perlu Skripsi

[tie_list type=”minus”]Potong Mata Rantai Kecurangan[/tie_list]

JAKARTA – Kabar baik bagi mahasiswa yang sering malas membuat skripsi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berencana menelurkan kebijakan baru dengan tidak mewajibkan menulis skripsi sebagai syarat kelulusan program strata 1. Wacana tersebut demi menekan potensi kecurangan penyusunan tugas akhir.

Rencana itu disampaikan langsung Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir. Menurut mantan rektor Universitas Diponegoro, penulisan skripsi sedang dikaji menjadi syarat opsional saja untuk lulus sarjana. ’’Sebagai gantinya nanti mahasiswa yang akan lulus akan diberikan pilihan-pilihan, seperti melakukan pengabdian ke masyarakat atau laporan penelitian di laboratorium, ’’ ujar Nasir di rumah dinasnya, Sabtu (23/5) malam.

Sejak masih aktif di kampus, Nasir sudah paham dengan kenakalan mahasiswa yang membeli atau membayar jasa penyusunan skripsi. Nasir mengakui bisa mendeteksi apakah skripsi yang sedang dia uji itu dibuat sendiri atau hasil buatan orang lain. ’’Saya tanya sebelum ujian. Skripsi ini beli atau buat sendiri. Kalau tidak mengaku saya putuskan tidak lulus,’’ ujarnya.

Praktek jasa pembuatan skripsi ini dimulai sejak adanya aturan lulus S1 wajib menyusun skripsi. Kemudian ada mahasiswa yang malas atau kesulitan menyusun skripsi. Lalu kondisi ini dibaca oleh pihak-pihak yang ingin merengkuh keuntungan. Yakni dengan membuka jasa pembuatan skripsi.

’’Selama ada demand (permintaan) dari mahasiswa yang malas, supply (penawaran) jasa pembuatan skripsi akan terus ada,’’ tukasnya.

Guna memotong mata rantai itu, muncul rencana kebijakan syarat lulus tidak musti menyusun skripsi. Diharapkan mahasiswa yang lebih jago penelitian laboratorium, tidak merasa dipaksa untuk menyusun skripsi. Begitu pula mahasiswa yang cenderung memilih pengabdian masyarakat. Apalagi proses kuliah selama ini terkait dengan tridharma pendidikan tinggi. Yang terdiri dari pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Disinggung keberadaan ijazah palsu, dirinya menuturkan sepekan ke depan Kemenristekdikti akan mengklasifikasikan perguruan tinggi berstatus non aktif atau aktif. Sehingga masyarakat tidak salah pilih. Selain itu, pihaknya akan membentuk satuan tugas penanganan ijazah palsu. (wan/vil)

Tinggalkan Balasan