Sidang Paripurna Dilakukan Maraton

COBLONG – DPRD Jawa Barat menggelar dua kali sidang Paripurna secara maraton dalam sehari dengan dua pembahasan berbeda. Pembahasa pertama, penyampaian usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD untuk mengusulkan Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perda.

Ketua Badan Pembentukan Perda Povinsi Jabar Yusuf Fuaz mengatakan, Raperda perubahan tersebut diajukan segera sebagai implementasi perubahan Perda 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang 23 Tahun 2014.

Selain itu Raperda ini diubah agar efesiensi, efektif dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan peraturan nomor 3 tahun 2012.

”Gubernur dan DPRD kan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di daerah dalam membuat perda dan ini sebagi dasar hukumnnya,” kata Yusuf.

Namun, Perda yang nanti ditetapkan nantinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. ”Ya jadi kita harus sesuaikan,” kata dia.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, perubahan Raperda ini juga dilakukan perubahan tidak secara menyeluruh. Artinya, hanya sebatas mengubah beberapa substansi.

Selain itu wajib memuat pokok-pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur.

Sementara itu, Yod Mintaraga selaku perwakilan yang ditunjuk dari seluruh fraksi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat untuk mengubah peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2012 tentang pembentukan daerah.

”Ya tadi setelah mendengar paparan di sidang paripurna kita memberikan persetujuan dan nantinya Raperda tersebut akan dibahas dalam badan Legislasi DPRD Jabar,” tutup Yod.

Sementara itu, pada kesempatan paripurna ke dua seluruh anggota DPRD kembali melanjutkan sidang dengan melakukan pembahasan jawaban dari gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD provinsi Jabar terhadap lima Raperda.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi menuturkan, pada sidang itu telah disetujui dengan dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang akan bekerja membahas kelima Raperda tersebut.

Menurutnya, tiga Raperda akan dibahas oleh Komisi III mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Jabar nomor 14 tahun 2006 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat yang akan dilakukan Merger dengan Bank Perkreditan Kecamatan yang tercantum pada dua Raperda.

Selain itu, pembahasan oleh Pansus II mengenai Raperda tentang Perubahan kedua tentang penyertaan modal BUMD Jabar PT Jasa Sarana dan PT Tirta Gemah Ripah. Di antaranya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM). Dan Pembahasan kelima mengenai Raperda pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan