Jaring 50 Pasangan di Tiap Kecamatan

IBUN – Pemerintah Kabupaten Bandung semakin mempermudah pelayanan kependudukan untuk masyarakatnya. Kali ini, sebanyak 1.500 pasangan yang belum memiliki surat nikah diikutsertakan dalam sidang Isbat Nikah yang di gelar di setiap kecamatan.

Sidang isbat Nikah
IstimewaIKUT ATURAN: Pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan surat kerterangan yang sah.

’’Tidak ada di Kabupaten lain, hanya ada di Kabupaten Bandung sidang Isbat Nikah ini dilaksanakan,’’ ungkap Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung Drs. H. Salimin, melalui stafnya Didin kepada wartawan saat ditemui di Aula Kecamatan Ibun kemarin (22/5).

Menurutnya, program tersebut terselenggara atas kerjasama yang dilakukan oleh Bupati Bandung H. Dadang M. Naser dengan ketua Pengadilan Negeri Cimahi, setelah terjadinya kota kesepahaman (MoU). ’’Bupati Bandung telah membuat MoU untuk 1.500 pasangan keluarga yang telah menikah, untuk mengesahkan pernikahannya. Ini merupakan kadeudeuh (kecintaan) Bupati Bandung karena di kabupaten lain tidak ada program ini,’’ tambahnya.

Dia menerangkan, pihaknya bukan baru pertama kali ini melaksanakan kegiatan isbat nikah tersebut. Namun sebelumnya sudah dilaksanakan di kecamatan lain, karena dari setiap kecamatan sudah di targetkan 50 pasangan. ’’Kita sudah melaksanakan isbat nikah di 9 kecamatan, ’’ ucapnya.

Adapun tujuan diadakannya sidang isbat nikah ini untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, karena di antara persyaratannya memiliki akta nikah akta nikah. ’’Dan bagi yang mengikuti isbat nikah ini gratis, tanpa dipungut biaya. Untuk tahun depan juga kita akan mengadakan kegiatan yang sama, kalau pemimpinnya masih sama,’’ jelas dia.

Senada dengan Didin, Camat Ibun Drs. Ika Nugraha menegaskan, kegiatan tersebut merupakan kadeudeuh dari pemerintah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Bupati Bandung H. Dadang M. Naser. ’’Untuk itu, semoga saja dengan adanya kegiatan ini, bukti kepemilikan kependudukan yang ada di Kecamatan Ibun dapat ditingkatkan,’’ singkatnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Cimahi Jejen menyampaikan, persidangan isbat nikah artinya pengesahan nikah bagi mereka yang telah menikah. ’’Mereka yang pernah menikah menurut agama Islam, namun tidak tercatat di Negara. Makanya, disahkan melalui sidang isbat nikah ini,’’ terangnya.

Tinggalkan Balasan