[tie_list type=”minus”]Pilihan Pertama Jadi Ukuran Pilihan Kedua[/tie_list]
BATUNUNGGAL – Setelah ditelaah, 10 persen dari konten Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2015 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kurang sinergi dengan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) pedoman PPDB Kota Bandung. Kendati demikian, hal ini tidak perlu dipertentangkan. Sebab, bagian itu hanya kekakuan fungsi koordinasi.
Namun, yang masih mungkin memerlukan petunjuk teknis strategis adalah fungsi koordinasi Panitia PPDB Pemprov Jabar dengan panitia kota/kabupaten. Dalam bab ini, DPRD dan Disdik Kota Bandung, memerlukan dorongan dari fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat. ’’Kesimpulan itu disepakati Komisi D dan Disdik Kota Bandung,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, di Gedung DPRD, Jalan Sukabumi, kemarin (20/5).
Menurut dia, dalam Pergub disebutkan bahwa ukuran jarak domisili siswa dengan sekolah seolah-olah bertentangan dengan sistem rayonisasi yang dianut Pemkot Bandung. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, tidak demikian. ’’Kota Bandung tidak murni menerapkan rayonisasi. Tetapi membatasi PPDB-nya dengan persentase kewilayahan. Sistem ini sebenarnya sama dengan pedoman PPDB Pergub,’’ tegas Elih.
Pada bagian perpindahan siswa, jelas Elih, esensi Pergub dan Perwal tidak bertolak belakang. Perbedaan bulan hanya menunjukan skala prioritas kepentingan perpindahan saja. ’’Kita menghormati perpindahan sekolah karena kedinasan. Tetapi kita juga menjaga citra sekolah dengan menerapkan perpindahan diatas satu tahun karena ada kekosongan bangku. Dalam realisasinya, jarang juga terjadi,’’ ucap dia.
Terkait persentase kewilayahan, Ketua Komisi D Achmad Nugraha, sempat meragukan sisi keadilan penerimaan siswa baru. Dalam pandangannya, antara jumlah yang lolos tahap pertama dan yang lolos tahap kedua hanya perhitungan akal-akalan. ’’Disdik hanya berhitung hasil persentase jumlah pendaftar dibagi kuota. Sedangkan, jumlah jalur non akademis tidak pernah dihitung. Ini akan menimbulkan masalah,’’ ujar dia.
Sementara itu, kata Achmad, persoalan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang mendapat penolakan Lurah dan Camat, meski dianjurkan wali kota, sampai kini belum ada solusi. Sedangkan, waktu PPDB semakin dekat. Sementara tenggat waktu sosialisasi kepada warga semakin sempit. ’’Intinya saya ragu PPDB 2015/2016 memenuhi harapan masyarakat,’’ tukas dia.