Meski begitu, jika mengacu pada UU No. 23 tahun 2014 mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi melaksanakan PPDB, Pergub tak dapat begitu saja diubah, lantaran sudah diketuk palu. Oleh karena itu, sistem PPDB akan kembali diserahkan pada kewenangan Pemerintah Provinsi (Pergub), bukan Pemerintah Kota (Perwal).
Namun, pihaknya mengaku mendapat informasi dari semua kepala dinas Kota/Kabupaten se-Jabar. Bahwa sebagian besar dari mereka tidak tahu menahu soal Pergub PPDB. Menurutnya, tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai Pergub ini. ’’Peraturan harusnya memayungi semua. Kalau tidak ya berarti diskriminatif,’’ terang dia. (fie/tam)