[tie_list type=”minus”]GMPP Menilai Pergub Diskriminatif[/tie_list]
COBLONG – Komisi V DPRD Jabar terima audiensi Gabungan Mahasiswa Peduli Pendidikan (GMPP) perihal Pergub No. 50 Tahun 2015, mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru. Audiensi dilakukan, karena GMPP menilai Pergub tidak akomodir sistem PPDB Kota Bandung yang mengacu pada rayonisasi. Adapun audiensi dilakukan di ruang rapat Komisi V, DPRD Jabar, kemarin (18/5).
Sementara itu, komisi V menilai bahwa bagaimanapun, keputusan Pergub yang didukung UU No. 23 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah sudah diketuk palu. Maka, terkait sistem secara keseluruhan termasuk PPDB, tetap harus mengacu pada Pergub. ’’Bagaimanapun UU No. 23 sudah berjalan. Sudah dilaksanakan, mau tidak mau ya harus diikuti. Semua yang berkaitan dengan sekolah, aset, personalia, keuangan, dan lain sebagainya, sudah harus dialihkan ke Pemprov,’’ ujar Anggota Komisi V, Maman Abdurachman.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi V Yomanius Untung, yang menjadi pimpinan forum tersebut, merinci dua hal pokok soal PPDB. Pertama, soal Pergub No. 50 tahun 2014, terkait prosedur dan pelaksanaan PPDB. GMPP menilai, PPDB tidak transparan, tidak terlihat, dan tidak terdengar uji publik. Sehingga, terkesan bahwa lahirnya pergub ini menyisakan persoalan.
Kedua, adanya peraturan perundang -undangan yang sudah tidak berlaku menjadi rujukan. Yaitu, PP No. 38 tahun 2007, mengenai kewenangan Kabupaten Kota, provinsi yang masih diakomodir. Padahal, PP tersebut mengacu pada UU No. 32 tahun 2004. Sementara itu, UU No. 23 tahun 2014, sudah berlaku sejak diundangkan. Jadi, PP No. 38 sudah tidak berlaku lagi.
Namun, permasalahan yang diajukan GMPP menurutnya belum terperinci. Maka dari itu, dirinya mendorong pihak GMPP kembali menyusun poin-poin penting. Terutama terkait Petunjuk Pelaksanaan (Jukplak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB yang nantinya bisa mengakomodir keinginan Kota Bandung.
’’Saya pikir GMPP harus membuat catatan poin penting apa saja yang menjadi usulan. Nanti bisa dirapatkan. Apakah dalam Jukplak dan Juknis nanti bisa diterapkan atau tidak,’’ jelas Untung.
Sementara itu, GMPP menilai sistem PPDB Provinsi Jawa Barat tersebut bertentangan dengan sistem yang sedang dibangun di Kota Bandung. Dalam Perwal PPDB Kota Bandung, telah ditetapkan sistem rayonisasi yang dinilai dapat lebih baik mengakomodir kepentingan pelajar untuk mengakses sekolah. ’’Intinya, kami meminta sistem PPDB Rayonisasi Kota Bandung diakomodir,’’ ungkap Koordinator GMPP, Hary Hariadi saat ditemui usai audiensi.