LHOKSEUMAWE – Ratusan warga imigran Myanmar dan Bangladesh di Aceh belum mendapat tempat penampungan tetap. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR, badan PBB yang mengurusi imigran) yang menentukan status mereka.
Kepala Bidang Politik Luar Negeri Urusan Multilateral PBB Kemenkopolkam Kolonel Laut (P) Nugroho Mujianto saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) menyatakan, saat ini pihaknya bersama Pemda Aceh Utara melakukan langkah dalam penanganan pengungsi imigran tersebut.
’’Sesuai prosedur yang ada, kami sudah sepakati bersama di kementerian dan telah diajukan untuk dikeluarkan peraturan presiden (perpres) dalam rangka penanganan penyeludupan manusia, pengungsi, dan pencari suaka,’’ ucapnya.
Perpres itu, jelas dia, mengatur tentang penampungan sementara dan penampungan semipermanen sambil menunggu penempatan permanen negara ketiga oleh UNHCR. Intinya, saat ini para imigran diperlakukan secara layak. ’’Walaupun di penampungan sementara, baik warga Bangladesh maupun Myanmar,’’ ungkap Nugroho.
Berdasar laporan di lokasi, lanjut dia, saat ini gelombang pengungsi imigran di perairan Indonesia hampir 6–7 ribu orang. Memang, tujuan para imigran itu bukan semata-mata Indonesia. ’’Tapi, mungkin terdampar ke daerah kita,’’ terangnya.
Selama ini, sambung Nugroho, Indonesia juga sudah menampung 11 ribu imigran pencari suaka politik. Mereka ditempatkan di 13 lokasi rumah detensi imigrasi dari Sumatera hingga Jayapura. Namun, lanjut dia, sebagian di antara mereka sudah ditempatkan ke negara ketiga.
Sementara itu, jumlah imigran yang terdampar ke perairan Aceh Utara pada Minggu 10 Mei lalu 581 orang. Perinciannya, 453 laki-laki, 81 perempuan, 27 anak-anak, dan 20 bayi. Dari total warga itu, 375 warga Myanmar dan 206 warga Bangladesh. (arm/JPG/c19/diq/hen)