Ramai Ngoceh di Dumay

[tie_list type=”minus”]Pemotongan Sertifikasi Dinilai Keterlaluan [/tie_list]

UKG guru
Muhammad Firman / jpphoto

UJI KOMPETENSI GURU: Para guru tengah serius mengikuti uji kompetensi guru (UKG). UKG bertujuan sebagai salah satu syarat sertifikasi guru.

CIMAHI– Dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru di Kota Cimahi makin marak. Bahkan, perbincangan mengenai itu ramai di dunia maya (dumay).

Dalam akun facebook-nya, Neng Belis menulis, jika guru sakit satu hari atau tiga hari tunjangan sertifikasinya dipotong Rp   3,5 juta. Kemudian, yang melakukan ibadah umroh dipotong Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.

”Ada juga guru yang melaksanakan ibadah haji, dipotong tunjangannya hingga Rp 10 juta. Para guru harus mengembalikannya, kami mempertanyakan aturan darimana itu?” tulisnya.

Pengembalian itu, katanya, untuk kas daerah. Menurut dia, seolah-olah menghalangi orang untuk melaksanakan. Pemotongannya, kata dia lagi, dilakukan secara tiba-tiba dan tidak ada pemberitahuan ke yang bersangkutan. ”Ujug-ujug dipotong,” katanya.

Dia mengungkapkan, pemotongan dilakukan oleh BPK. Namun para guru bertanya apakah BPK berhak untuk memotong tunjangansertifikasi guru. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah dan Undang-undang sertifikasi guru serta dosen, tidak ada potong memotong tunjangan sertifikasi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, hal itu menjadi salah satu bahan pembahasan di Komisi. ”Saat rapat evaluasi kami sempat mempertanyakan hal itu. Tapi, pihak Disdikpora mengaku tidak ada pemotongan kepada guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi,” jelasnya.

Di sisilain, Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Kota Cimahi Ipung Mustofa mengatakan, pada minggu lalu sudah ada pemeriksaan oleh BPK terkait tunjangan sertifikasi guru tersebut. ”BPK merekomendasikan ada pengembalian dana sertifikasi tersebut,” terangnya di sela-sela pelantikan pejabat Eselon 3 dan 4 akhir pecan kemarin. (mgc1/rie)

Tinggalkan Balasan