Sekda Kota Bandung Bantah PAD Negatif

BATUNUNGGAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto membantah tudingan dewan bahwa capaian target pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Bandung 2014 rendah (negatif). Pasalnya, cara pandang dan nilai sistem akutansi yang diterapkan antara eksekutif-legislatif memungkinkan berbeda.

’’Kita menerapkan akuntasi bruto. Tapi secara total juga menerapkan realisasi piutang,” ucapnya usai rapat Badan Musyawarah LKPJ Wali Kota Bandung kemarin (7/5).

Menurut dia, prinsip-prinsip posting anggaran merupakan sesuatu yang tidak absolut. Sebab, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga sifatnya tidak absolut.

’’Strategi blusukan memberi manfaat pada capaian PAD. Namun edaran Menpan-RB tentang pembatasan rapat di hotel juga ada implikasinya pada PAD bidang pajak,” kata Yossi, mencontohkan PAD.

Tahun 2014 capai target anggaran itu ada di kisaran 83 persen. Ini menunjukan kinerja yang baik. Ukuran capaian itu tidak harus 100 persen namun juga jangan pula di bawah 70 persen. ’’Di bawah 70 persen masuk batas limit negative. Tapi di atas 100 persen perlu dipertanyakan, apalagi tak memiliki piutang” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengungkapkan, rekomendasi pansus yang akan dikeluarkan terhadapa LKPJ Wali Kota 2014 terbilang kurang memuaskan. Hal itu, berpijak pada realisasi PAD yang hanya tembus di 93,43 persen.

Target APBD 2014 itu Rp 5,3 triliun dan tercapai Rp 4,9 triliun. Capaian itu memang bisa dipahami, sebab ada penurunan PAD Pajak. Tapi kata Erwan, yang memprihatinkan melihat realisasi target Dishub kota Bandung yang hanya mampu mencapai 73 persen. ’’Alasan yang dikemukakan juga tidak realistis,” cetusnya.

Riantono, anggota Pansus LKPJ dari PDIP mengatakan, tidak ada alasan lain, pokoknya berbicara pendapatan harus tercapai. Sedangkan, LKPJ Wali Kota hal yang berbeda. Rekomendasi LKPJ itu untuk perbaikan, bukan untuk menjatuhkan. ’’Evaluasinya untuk perbaikan,” ujarnya.

Mengacu pada PP No.3/2007 pasal 15, lanjut dia, ruang lingkup LKPJ terbatasi oleh urusan desentralisi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Sehingga, LKPJ sekurang-kurangnya, harus berpedoman pada pasal 18 PP No.3/2007 yang menyatakan, arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah itu tidak termasuk dalam penilaian pertanggungjawaban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan