Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto. Yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5 – 1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie)
Cipaganti Klaim Kembalikan Modal

SIDANG LANJUTAN: Terdakwa CEO Cipaganti Grup Andianto Setiabudi (ketiga kiri), saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jln. RE Martadinata, (16/4)