Benteng SMK PGRI 2 Ambruk

Yusi mengatakan, pengaturan saluran drainase di sebuah perumahan yang dikembangkan swasta tentunya menjadi
tanggung jawab pihak pengembang. Namun terkadang perhatian pada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya.

’’Amdal hanya diatas kertas, saat membangun harus begini harus begini namun pada pelaksanaannya terkadang nggak nyambung dengan yang direncanakan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, jika benar meluapnya salah satu saluran drainase karena disebabkan oleh perumahan maka pihaknya akan memanggil pihak pengembangnya.
”Kalau benar (meluapnya drainase) disebabkan oleh salah satu perumahan maka pengembang akan kami panggil,”,katanya. katanya. (Gat/asp)

Tinggalkan Balasan