Polisi Ciduk Dua Bandar

[tie_list type=”minus”]Target Jual di Tempat Hiburan[/tie_list]

SOREANG—Satuan narkoba Polres Bandung menangkap dua orang pengedar sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap berikut barang bukti.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kedua pelaku adalah M, 25, alias Mus dan W, 33. Mereka kata dia, diketahui memiliki wilayah edar di Cimahi dan Kabupaten Bandung. Mereka berdua ditangkap di Jalan Raya Pesantren Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (30/4) lalu.

”Kedua pengedar ditangkap petugas sedang mengonsumsi sabu-sabu. Saat digeledah, kami temukan barang bukti,” kata Erwin, belum lama ini.

Dia merinci, dari pelaku M alias Mus, polisi mengamankan 16 butir psikotropika golongan IV jenis estazolam (esilgan), satu handphone CDMA. Sedangkan dari tersangka W, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu sebanyak 5 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Lalu 30 butir ekstasi. Kemudian, ada juga timbangan elektrik dan satu unit handphone blackberry warna putih. ”Total semuanya sebesar Rp 20 juta,” tandasnya.

Prihal penangkapan, Erwin mengaku, dilakukan setelah ada penangkapan dan pengembangan TKP. ”Sebab, sejumlah barang bukti disimpan di Kabupaten Bandung,” urainya.

Dia mengaku, masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, ada indikasi keterlibatan pengedar dan jaringan yang lebih besar di Kabupaten Bandung. ”Itu kekhawatiran kami (jaringan besar, Red). Makanya, kami berupaya sebaik mungkin dalam mengembangkan kasus ini,” tandasnya lagi.

Erwin menjelaskan, awalnya M kita tangkap dan kemudian mengembang ke W (perempuan). Dari pengakuan M, dia disuruh oleh DPO yang berinisal P untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke tersangka W yang sebagai istri P. ”Barang bukti umumnya ditemukan di kediaman W,” ucapnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku memiliki sasaran edar wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Target pemasarannya, kata dia, tempat hiburan. ”Mereka bertindak sebagai bandar. Transaksi umumnya di lokasi hiburan,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar tersangaka M, Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara pasal yang dilanggar tersangka W, kata dia, yakni Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan