Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Dewan

”Seperti melakukan manipulasi data dengan memasukan pelanggan dari sejumlah masyarakat di perumahan. Lihat saja, seperti masyarakat yang berdiam di perumahan GBR II dan III diklaim merupakan pelanggan BUMD. Padahal jelas di perumahan tersebut dikelola oleh perorangan atau melalui CV bukan malah diklaim milik BUMD,” sesalnya.

Perumahan lainnya yang diklaim oleh BUMD yakni salah satu perumahan di wilayah Padalarang. Jelas, perumahan tersebut melalui CV atau perorangan bukan menjadi pelanggan BUMD. ”Perumahan di wilayah Padalarang ini sudah ada sebelum BUMD berdiri. Ini merupakan bukti adanya manipulasi data pelanggan,” terangnya.

Dikatakan dia, dengan adanya audit oleh BPK, harapannya nanti dapat terbukti adanya penyimpangan dan kebocoran anggaran. ”Yang kita soroti yakni anggaran penyertaan modal pada tahun 2011 lalu sebesar Rp 5 miliar. Penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dengan melaporkan kepada publik,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Dirut BUMD PT PMGS Edi Muklas mengatakan, setiap

tahunnya BUMD selalu memberikan laporan keuangan maupun progress pekerjaan baik kepada Pemkab Bandung Barat maupun DPRD Kabupaten Bandung Barat. Bahkan setiap penggunaan anggaran dan progres pekerjaan selalu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ”Setiap tahunnya, seluruh pertanggungjawaban selalu dibawa dalam RUPS yang mana Pemkab Bandung Barat menjadi pemegang saham terbesar. RUPS telah ini sesuai dengan UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas,” kata Edi. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan