Yana Terancam 12 Tahun Penjara

[tie_list type=”minus”]Kejari Terima Berkas BAP [/tie_list]

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menerima berkas berita acara penyidikan (BAP) untuk tersangka Yana, (43) dari petugas Laka Polresta Cimahi yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan di Kantor Kejari, Jalan Sangkuriang, Kecamatan Cimahi Utara kemarin.

Seperti diketahui, Yana menjadi tersangka pada kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Firman Nurhidayat, (21) mahasiswa Teknik Mesin UPI Bandung, setelah terseret hingga sejauh 30 KM oleh kendaraan yang dikemudikannya, berupa kendaraan sedan Honda City dari Kebon Kopi Kota Cimahi sampai Tol Cikamuning Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka Yana yang tiba pukul 12:00 WIB di kantor kejari kemarin, diangkut dalam satu kendaraan petugas Polresta Cimahi ke kantor Kejari dengan beberapa barang bukti. Seperti, satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega D 6024 SJ, Helm, baju dan celana milik korban. Berikut, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka saat kejadian.

Pada penyerahan BAP itu juga, nampak 6 orang keluarga tersangka yang ikut mengantarkan sebelum tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, sampai proses pengadilan.

Kajari Kota Cimahi Ery Satriana SH, MH mengatakan, proses pelimpahan berkas BAP dari tim penyidik Polresta Cimahi kepada Kejari Kota Cimahi ini merupakan tahap dua sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Namun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaannya untuk kasus tersebut.”Sesegera mungkin setelah kami terima hari ini kami akan melakukan ekspos senin atau Selasa,” ujarnya di kantor Kejari kemarin.

Dia melanjutkan, berkas-berkas untuk tersangka telah dinyatakan lengkap dan beberapa barang bukti seperti kendaraan tersangka, motor korban, helm korban dan pakaian korban sudah diserahkan ke Kejari kota Cimahi. Sementara untuk saksi sendiri, dinyatakan Ery, tidak ada tambahan.”Sudah lengkap, sudah P 21,” ujarnya.

Sementara itu, kordinator JPU Kejari Kota Cimahi Hamonangan Purba mengatakan, untuk tersangka di jerat dengan beberapa pasal akumulatif, diantaranya, Pasal 311 ayat 5, pasal kedua 310 ayat 4 dan pasal 312 tentang Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas jalan dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.”Pemberkasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah memenuhi serta siap dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Tinggalkan Balasan