[tie_list type=”minus”]Optimistis Tetap menang[/tie_list]
JAKARTA – Kemenangan atas gugatan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) mulai membuat KPK percaya diri. Lembaga antirasuah itu optimistis hari ini (13/4) hakim juga akan menolak permohonan yang dilayangkan tersangka korupsi terkait pembahasan anggaran Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana. Di lain pihak, kubu Sutan telah siap menerima kekalahan.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha berharap putusan hakim akan berpihak pada instansinya selaku pemohon. ’’Kami yakin hakim akan berpihak pada karena kami telah memaparkan argumentasi, termasuk dari ahli untuk menjawab gugatan pemohon,’’ ujarnya.
Priharsa berharap hakim yang menyidangkan Sutan, Asiadi Sembiring berkaca pada putusan hakim Tatik Hadiati yang menangani praperadilan SDA. KPK menganggap putusan hakim Tatik terhadap gugatan SDA telah membukakan mata masyarakat Indonesia bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.
’’Putusan hakim Tatik bisa meluruskan tafsir hukum praperadilan yang telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP,’’ ujar Priharsa.
Oleh karena itu, KPK berharap hakim yang tengah menyidangkan praperadilan bisa berkaca pada putusan Tatik.
Hakim perempuan itu memang berani memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan SDA. Tatik menganggap penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Hal itu tentu meluruskan fungsi praperadilan yang menimbulkan polemik sejak Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya.
Pengacara Sutan, Rahmat Harapan mengatakan, pihaknya siap menerima kekalahan. ’’Kami tetap optimistis menang. Tapi kami juga harus siap kalah. Dan begitu pula KPK harusnya juga siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya,’’ ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan Sutan akan mengikuti dua sidang, baik praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maupun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. ’’Kami tetap hadir di Pengadilan Tipikor dan meminta penundaan waktu,’’ ujarnya. Sutan dan pengacaranya akan hadir ke persidangan di Pengadilan Tipikor setelah mendengarkan sidang praperadilan.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian dalam pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik. Awalnya, Sutan terkesan menerima penetapan tersangkannya itu. Namun setelah Komjen Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan, Sutan mencoba peruntungan yang sama. (gun/sof/rie)