Pedagang Suci Merasa Diusir

Menilai Biro Aset Daerah Pemprov Jabar Tak Manusiawi

COBLONG – Sejumlah pedagang makanan yang menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jalan PH. H. Mustofa (Suci) kebingungan. Pasalnya, mata pencarian terancan digusur karena Biro Aset Daerah Pemprov Jabar berencana membangun Gedung DPD RI Perwakilan Jabar di tempat tersebut.

Ketua Paguyuban Pengusaha Kecil Suci Bandung Surasa Witarsa mengatakan, dirinya telah lama berjualan di lahan tersebut bersama pedagang lainnya ketika lahan tersebut masih dikontrak oleh H. Hasan yang bekerjasama dengan Pemprov Jabar

”Kami menyadari kok kita berjualan dilahan milik pemerintah, tapi tolong berikan kami solusi agar kelangsungan hidup kami bisa terus berlanjut,” jelas dia ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar ketika melakukan Audensi dengan komisi I, kemarin (7/4)

Namun, dirinya sangat menyesalkan kepada pihak Biro Aset Daerah Pemprov Jabar yang tidak memberikan solusi atau ruang kompromi secara arif apalagi ingin membela rakyat kecil. Selain itu, dia juga mengaku selama proses permintaan pengosongan telah dilakukan prosedur yang benar dengan memberikan surat pengosongan tanggal 23 Februari yang lalu akan tetapi surat tersebut baru diterima dua minggu yang lalu. ”Nah bagaimana kami mau pindah secara mendadak begini, suratnya saja datang terlambat,” ucap Surasa.

Dirinya sangat menyayangkan dengan sikap dari Kabag Biro Aset Daerah beserta stafnya yang tidak mencerminkan sikap sebagai aparatur daerah dan pelayan masyarakat yang baik ketika pihaknya ingin melakukan audensi di bagian Aset Pemprov Jabar.

Bahkan lanjut dia, tepatnya tanggal 1 April 2015 telah terjadi tindak kesewenang-wenangan dan tidak manusiawi dengan melakukan penutupan langsung dengan pagar seng terhadap usahanya tanpa diberikan celah untuk berdialog.

Surasa menyadari, bahwa sebetulnya dirinya bersama rekan pedagang lainnya selama ini menempati lahan milik Pemprov Jabar. Untuk itu, dirinya memohon agar pedagang yang selama ini menempati lahan tersebut untuk diperbolehkan berdagang kembali selama rencana pembangunan gedung DPD RI tersebut belum dilaksanakan.

”Kami meminta untuk bisa berdagang selama lahan tersebut belum digunakan untuk pembangunan Gedung DPD RI atau bila perlu menyewapun kami siap,” tutur dia.

Tinggalkan Balasan