Selain JK, tim kuas hukum juga akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa. Ian menganggap bahwa kasus kliennya semestinya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor. ’’Dua Saksi ahli akan dihadirkan,’’ singkatnya. (vil/tam)
Bambang Hanya Bertugas Menghitung

DENGARKAN SAKSI: Terdakwa kasus pembebasan lahan PLTU Sumuradem Irianto MS alias Yance (6/4).