Ada kejadian menarik dalam persidangan kali ini, anggota majelis hakim Kristwan G. Damanik mengalami sakit dan diganti oleh hakim lainnya. Itu terjadi ketika JPU sedang membacakan amar tuntutannya. ’’Ya tadi anggota saya mengaku tidak enak badan. Jadi saya izinkan untuk mengundurkan diri. Nggak enak, kalau tiba-tiba yang bersangkutan pingsan di sini,’’ jelas Djoko kepada para pihak yang bersidang.
Seperti diberitakan, Ade dan Nurlatifah didakwa atas kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar. Dalam dakwaan diketahui Ade memaksa CEO PT Tatar Kertabumi untuk memberikan uang sebesar USD 424.349. Uang itu untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai berbagai kegiatan.
Selaku Bupati, dipaparkan jaksa, Ade berwenang menyetujui atau tidak permohonan pengurusan izin SPPR yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Hanya saja, terdakwa mempersulit proses perizinan itu. (vil/hen)