Sosialisasi Manfaat Kesejahteraan

Segera Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan Kota Cimahi, melakukan Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS bagi Apoteker di kota Cimahi. Kemarin (30/3). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi Mangasi Sormin mengatakan, pencantuman kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengajuan izin bisa segera dilaksanakan dalam waktu cepat.

Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS -bandungjualbeli
Gatot Poedji Utomo/Bandung Ekspres

LAYANI PESERTA: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan Kota Cimahi melakukan Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS bagi Apoteker di kota Cimahi. Kemarin (30/3).

”Sambil berjalan, kami tetap lanjutkan sosialisasi manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sanksinya,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, saat ini jumlah perusahaan yang tergabung ke perusahaan yang dulunya bernama Jamsostek itu mencapai 1.069 perusahaan baik yang ada di Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan jumlah tenaga kerja aktifnya mencapai 130.838 orang. Adapun tenaga kerja non aktifnya mencapai 279.178 orang, yang tersebar di 417 perusahaan.

Sedangkan jumlah bukan penerima, atau pekerja informal mencapai 2.901. ”Pada tahun ini kami targetkan penambahan peserta baru 418 perusahaan dengan jumlah tenaga kerjanya mencapai 57.000 orang,” ujarnya.

Disinggung mengenai dana tak bertuan, dirinya mengaku keberatan dengan hal itu. Pasalnya, dana tersebut ada pemiliknya namun belum diambil oleh yang bersangkutan. ”Dana tersebut bisa diambil asalkan pemiliknya bisa menunjukan kartu peserta, KTP dan KK serta surat berhenti dari perusahaan dimana si pekerja terdaftar,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, seseorang berhak meminta kembali dana yang telah dipercayakannya ke BPJS Ketenagakerjaan apabila telah memenuhi syarat. Seperti, lamanya menjadi peserta minimal 5 tahun satu bulan. ”Kalau baru menjadi peserta selama dua tahun, maka harus menunggu tiga tahun satu bulan lagi. Kalau mau mengambil dananya, Itu pun, bila telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Informasi dan Pengaduan Kota Cimahi Agus Ish mengatakan, pihaknya akan menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan dan perpanjangan izin usaha.

Prasarat tersebut saat ini sedang dalam pembahasan lebih intens di pucuk pimpinan terkait persiapan payung hukum lewat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS. ”Kami bisa saja membuat Perda atau hanya cukup dengan Perwal. Tetapi ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum. Kami meninginkan hal ini secepatnya bisa direalisasikan, ”Katanya, saat ditemui di Kantor BPJS ketenagakerjaan, di Jlan Jend. Amir Machmud No. 803 Kelurahan Padasuka, Cimahi tengah. kemarin (30/3). (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan