Usul Alihfungsikan Lahan

Akibat Pencemaran Berat di Rancaekek

SOREANG – Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan (Distanbunhut) Kabupaten Bandung mengusulkan, 400 hektar lahan persawahan yang terkena dampak pencemaran limbah di wilayah Kecamatan Rancaekek segera dialihfungsikan. Sebab, kawasan tersebut dalam kurun sepuluh tahun terakhir sudah merugikan secara finansial.

Diskusi Menjaga Citarum Bersama
dokumentasi/Bandung Ekspres

MINIM KESADARAN: Kepala BPLHD Jawa Barat, Anang Sudarna, memberikan pemaparan dalam diskusi bertajuk “Menjaga Citarum Bersama”, di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, beberapa waktu lali.

Kepala Distanbunhut Kabupaten Bandung, Tisna Umaran , akibat pencemaran selama 10 tahun terakhir ini, kerugian yang dialami mencapai triliunan rupiah. Dampak pencemaran yang paling ekstrim terjadi di pesawahan di wilayah Kecamatan Rancaekek. Pencemaran itu diduga dari aktivitas pabrik industri yang ada di Kabupaten Sumedang.

’’Ini sifatnya masih dugaan, karena kalau untuk memastikan harus ada dari aspek hukum. Tapi, realisasi di lapangan, kondisinya memang benar di Rancaekek paling ekstrim,’’ kata Tisna saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku, saat ini masih kesulitan untuk mencari solusi dari pencemaran limbah tersebut. Pasalnya, selama sumber pencemarnya tidak bisa diselesaikan atau dihentikan, selama itulah pencemaran terjadi.

’’Yang dirugikan kami dari aspek petani khususnya. Karena petani tidak bisa mengoptimalkan lahannya. Ada yang ekstrim tidak bisa ditanami, ada yang bisa ditanami tapi hasilnya tidak optimal,’’ ujarnya.

 Dituturkan Tisna, pihaknya pun sudah melayangkan komplain kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Bahkan, Pemprov pun sudah menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat.’’Kami hitung potensi kerugian dari pencemaran limbah ini bisa sampai triliunan lebih. Bayangkan saja, biasanya dua kali tanam, ini tidak bisa tanam dalam sekian tahun,’’ katanya.

Jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini, ungkap dia, harus dilakukan alih fungsi lahan.’’Kalau tidak bisa diselesaikan, lebih baik alih fungsi lahan. Yang asalnya peruntukannya bagi pertanian, karena tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian, ya alihfungsikan saja,’’ tuturnya.

Dengan alihfungsi lahan, nantinya ada revisi tata ruang yang bisa dialokasikan penambahan alih fungsi lahan 400 hektar tersebut.’’Tapi, di sisi lain lahan yang masih utuh pertaniannya, itu yang semula peruntukannya alih fungsi dikembalikan lagi ke pertanian. Jangan sampai daerah sawah yang produktif beralih fungsi, tapi peruntukan bagi pertanian tidak produktif,’’ jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan