Siswa Berprestasi Bisa Pilih Sekolah Sesuka Hati
BATUNUNGGAL – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung untuk siswa kurang mampu dilaksanakan lebih awal. Kebijakan itu, salah satunya sebagai upaya menghindari terjadinya jual beli kursi kosong.
’’Antisipasi ini boleh dong, sehingga seluruh sekolah di kota Bandung, terhindar dari praktik kotor tersebut,” jelas Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha, usai rapat koordinasi PPDB di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, kemarin (24/3).
Menurut Ahmad, dalam meminimalisir munculnya persoalan PPDB, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Untuj lebih dini mengusulkan Peraturan Wali Kota(Perwal) kepada Pemkot Bandung. ’’Selain rentang waktu sosialisasi lebih panjang, seleksi dan pendataan afirmasi warga miskin akan lebih valid,” ucapnya.
Siswa yang berasal dari warga kurang mampu, kata dia, mengacu pada hasil rapat koordinasi antara Komisi D dengan Disdik Kota Bandung. Sehingga, diputuskan bahwa calon siswa sudah bisa mendaftar dua minggu lebih awal sebelum hasil pengumuman NEM.
Sedangkan, untuk PPDB jalur non akademis, waktu pendaftarannya dimulai pada 25 Mei sampai dengan 30 Mei. Dilanjutkan dengan tahapan seleksi dan verifikasi dari tanggal 1 Juni hingga 5 Juni. ’’“Tanggal 6 Juni, siswa dari jalur non akademik hasilnya sudah bisa diumumkan. Sehingga, daftar ulang siswa tanggal 8 dan 9 Juni dapat dilaksanakan,” ujar Ahmad.
Memperhatikan tenggat waktu PPDB dari non akademik, pendaftaran dan seleksi siswa dilaksanakan berbarengan dengan jalur akademik. Yakni, mulai 29 Juni dan berakhir 4 Juli. Namun demikian, masa seleksi ditambah satu hari hingga tanggal 5 Juli.
Pengumuman penerimaan siswa baru yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli, dilanjutkan dengan daftar ulang pada tanggal 7 dan 8 Juli. Jadwal ini untuk menyesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sudah mulai dilaksanakan pada 9 Juli.