Berjalannya waktu, diketahui bahwa PT Behrindo Nusa Perdana dibuat seolah-olah merupakan sub-distributor dari tiga perusahaan distributor alkes. Setelah dikirim, ternyata barang yang ada tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3.133 miliar.
Endang sendiri telah divonis satu tahun penjara atas kasus yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu. (vil/hen)