Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PLTU Sumur Adem

Masih Kumpulkan Keterangan Saksi

BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi PLTU Sumur Adem dengan tersangka Irianto MS Syafiuddin berlanjut. Namun, masih berkutat pada paparan dari keterangan saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) mengenai kejelasan penetapan harga atas tanah yang dijadikan proyek PLTU Sumur Adem.

Sidang YANCE - bandung ekspres
LANJUTKAN PERSIDANGAN: Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung (9/3).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Marudut Bakara ini, JPU Kejaksaan Agung menghadirkan 4 saksi. Di antaranya, Toto Sucipto PNS di Kecamatan Kroya (saat diperiksa), Dadang Oce Iskandar selaku PNS Penanaman Modal Indramayu. Kemudian, Edi Mulyadi, PNS Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Mulya Sejati Camat Sukra (tahun 2006-2010).

Dalam sidang tersebut, tim JPU tindak pidana korupsi menanyakan kepada 4 saksi secara bergantian. Pertanyaan masih seputar mengumpulkan data saat terjadinya penentuan harga jual tanah di Sumur Adem. Lalu dikaitkan dengan kroscek pada Berita Acara Pidana (BAP).

Dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara Sumuradem, tim JPU terus mengorek informasi mengenai adanya musyawarah dan rapat-rapat yang dilakukan panitia. Beserta pihak PLN untuk melakukan negosiasi harga tanah waktu itu. Salah satu saksi Toto Sucipto yang saat itu bertugas sebagai tim dokumentasi mengungkapkan, dia melakukan tugas sebagai bagian tim untuk mendokumentasikan dalam bentuk berita acara rapat-rapat.

’’Dalam setiap rapat-rapat dilakukan sangat terbuka dan transparan dengan dihadiri pemilik tanah dan warga yang dihadiri kedua pihak,’’ jelas Toto.

Namun, Toto mengaku, tidak semua panitia hadir dalam rapat tersebut. Bahkan, Yance tidak pernah hadir dalam rapat ataupun musyawarah.

Semantara itu, Mulya Sejati yang dulu menjabat Camat Sukra (tahun 2006-2010) memberikan keterangan bahwa dirinya saat itu membantu dengan memberikan sosialisasi. Dan mengkoordinir masyarakat agar pembebasan lahan berjalan dengan baik. Pada saat itu, akunya, tim dari PLN turun ikut mendampingi. Mulya menunjukkan tiga lokasi, tapi PLN lebih memilih lokasi lain. Yaitu, desa Sumur Adem. ’’Padahal, saya juga menunjukkan tanah di daerah Ujung Gebang dan Tegal Taman,’’ jelas dia dalam persidangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan