BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan akan melakukan evaluasi dan review terhadap aturan-aturan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah. Hal ini akan diterapkan di setiap daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Untuk menegakan dan mengatur atas penggunaan lahan di daerah kabupaten/kota.
Menurut dia, evaluasi dan aturan tersebut dilakukan supaya terjadi sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Sebab, pihaknya punya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru. ’’Sehingga harus kita review,” jelas Ferry ketika ditemui di acara seminar tata ruang, Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, kemarin (8/3).
Dia menilai, review RT/RW tersebut karena aturan yang dibuat pemerintah daerah sering inkonstitusional. Artinya, banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah. Dalam konteksnya, kata dia, implementasi di lapangan sering berbenturan dengan peraturan yang ada di provinsi. Sehingga, ke depan akan dibentuk kewenangan yang lebih luas bagi Gubernur untuk mengatur daerahnya dalam tata kelola wilayah.
’’Apabila di suatu daerah pada kabupaten/kota sedang melaksanakan pembangunan jalan, maka secara aturannya harus disinkronkan dulu dengan aturan yang ada di provinsi,” jelas Ferry.
Dia memaparkan, untuk review tersebut, rencananya akan dimulai pada April. Dan kemungkinan akan selesai pada Desember mendatang. Dalam evaluasi dan review, diharapkan peran kebijakan pemerintah bisa pulih kembali. Sehingga, nantinya tidak ada kompromi dalam penegakan aturan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menerapkan dua komponen pokok dalam penerapan aturan tata ruang. Yaitu, keindahan dan kesuburan. Pasalnya, saat ini banyak pemerintah daerah yang melakukan pembangunan hanya berpatokan pada keindahan. ’’Masalah kesuburan dan geologi tidak pernah diperhatikan,” sambung Ferry.
Tak heran banyak perusahaan yang melakukan Hak Guna Usaha yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, izin untuk usaha perkebunan, tapi tiba-tiba di dalam tanahnya ada tersimpan bahan tambang atau batu-batuan mulia. Maka tanah tersebut berubah menjadi area pertambangan. ’’Ini yang terjadi di Indonesia dan nanti akan saya tertibkan melalui review tersebut,” pungkas Ferry. (yan/tam)