Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemda, Kejaksaan Tahan Aloy

BALEENDAH – Kejaksaan Negeri Bale Bandung, melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Wakil Ketua Bidang Sarana Prasarana KONI Kabupaten Bandung, Aloy Suryana kemarin (26/02). Hal tersebut dilakukan dengan dugaan melakukan korupsi dana hibah Pemda Kabupaten Bandung.

Aloy Suryana - bandung ekspres
JADI TERSANGKA: Mantan Wakil Ketua Bisang Sarana dan Prasarana KONI Kabupaten Bandung Aloy Suryana saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Bale Bandung kemarin (26/2).

Pihak Seksi Pidana Khusus masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang dimulai pukul 10.00 WIB dan mobil tahanan sudah dipersiapkan. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung Andri Juliansyah mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Aloy Suryana dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2012 sebesar Rp. 10.600.000.000.

Pada saat itu, tersangka menerima dana sebesar 1,2 M untuk digunakan pengadaan alat-alat cabang olah raga. ’’Modus operandinya, tersangka membuat dokumen pengadaan fiktif seolah-olah pengadaan itu melalui pihak ketiga. Akan tetapi, uang itu diterima oleh tersangka dan diberikan kepada cabang olah raga itu secara tunai,’’ kata Andri kepada wartawan di Kantor Kejaksaan kemarin (26/2).

Andir menambahkan, uang tersebut bukan diberikan oleh pihak ketiga, tetapi oleh tersangka dan saksi Isman Kosmantara selaku sekertaris tiga KONI bidang Sarana Prasarana yang membagi uang itu secara tunai kepada bidang olahraga. Dari Rp 1,2 M yang diterima oleh tersangaka, hanya Rp 700 juta yang diberikan kepada cabang olahraga untuk digunakan pembelian alat-alat untuk cabang-cabang olah raga. ’’Sisanya Rp 540 juta itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan teman-temannya,’’ tuturnya.

Andri juga menambahkan, untuk tersangka lain masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. ’’Ada potensi lain terhadap saksi yang lain yang sedang kami periksa. Kemungkinan ada tersangka lain selain dia. Sekarang tim penyidik sedang memeriksa sekitar kurang lebih 45 saksi, baik dari dinas, dari KONI kemudian lagi dari pihak swasta,’’ tuturnya.

Alasan penahanan tersebut, berasal pertimbangan penyidik secara yuridis ancamannya di atas 5 tahun. ’’Pertimbangan subjektif karena takut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Penahanan tersangka akan di lakukan di Rutan kelas 1 Kebon Waru Bandung dan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang tipikor jo uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.

Tinggalkan Balasan