CIMAHI – Di tahun ini, Pemkot Cimahi akan mulai menerapkan penarikan pajak perusahaan dan pabrik melalui sistem online. Rencananya, sistem baru ini akan disosialisasikan pada pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri). Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Harjono, kemarin (26/2).
Dijelaskan dia, rencana sosialisasi hingga penginstalan software prosedur pajak via online itu akan dilaksanakan pada APBD 2015.
”Secara teknis, kami siap menerapkan sistem baru penarikan pajak sebesar 10 persen. Namun, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan. Salah satunya sosialisasi pada pengusaha. Tahun ini, kami akan memulai sosialisasinya melalui PHRI,” katanya kepada Cimahi Ekspres, kemarin.
”Saat ini, ada beberapa perusahaan yang terdaftar di kota Cimahi. Adanya sistem ini bisa mengantisipasi manipulasi tingkat okupansi dan juga lebih efisien, transparan, dan mampu meminimalisir kebocoran,” ujarnya sembari mengatakan soal alat dan perangkat lunaknya gratis.
Dia pun berharap semua pihak memahami akan maksud dari rencana tersebut. ”Siap tidak siap, kami harus siap menghadapi era pajak online ini. Terus terang saja, kami sebenarnya keberatan, karena satu sisi masih ada saja okunum-oknum yang mengganggu kenyamanan, di sisi lain, kami terus dikejar deadline untuk tagih pajak,” ujarnya.
Tahun ini kata dia, merupakan tahap uji coba. Diharapkan di tahun 2016 sudah bisa diterapkan. ”Terpenting adalah sosialisasi, lalu kesiapan alat, dan persiapan sumber daya manusia (SDM). Mau tidak mau, kami harus bisa menghadapi era tersebut. Kami punya kiat menyambut sistem pajak online tersebut.” katanya. (mg4/asp)