Keempat Bos Cipaganti Grup Simak Dakwaan
BANDUNG – Persidangan yang melibatkan bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (25/2), berlangsung adem-ayem. Padahal, sebelumnya persidangan diperkirakan akan berlangsung ricuh. Bahkan, Andianto cs akan diangkut ke pengadilan menggunakan kendaraan taktis (rantis). Meski itu urung terjadi, tetap saja tampak beberapa personel kepolisian berjaga di ruang sidang.
Andianto bersama Djulia Sri Redjeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.
Meski begitu, suasana Ruang Sidang I PN Bandung, tempat para terdakwa diadili, sempat ramai. Sebab, para nasabah yang menjadi pengunjung sidang saling mengobrol. Bahkan, beberapa nasabah yang menggunakan kaos merah mengacungkan spanduk yang isinya menuntut para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sontak hal itu membuat Hakim Ketua Kasianus Telaumbanu mengetok palunya meminta spanduk-spanduk itu diturunkan. ’’Maaf, bapak, tolong spanduk-spanduk nggak boleh ada di ruang sidang,” pinta Kasianus kepada pria tua bertopi.
Keempat terdakwa menjalani sidang bersama-sama. Andianto yang menggunakan kemeja putih tampak mencatat kalimat demi kalimat dari berkas dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di sebuah notes. Sedangkan sang istri, Djulia dan Yulinda, terlihat serius membaca berkas dakwaan mereka. Cece sendiri, satu-satunya sosok yang menggunakan rompi tahanan, cuma mendengar dakwaan sambil menatap nanar ke arah majelis hakim.
Sementara itu, di kantor Cipaganti Travel, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa. Inipun berjalan dengan damai, karena mereka hanya ingin menyalurkan keluh kesah. Aksi juga dijaga oleh pihak kepolisian, meski tidak terlalu banyak.
Modus yang dilakukan keempat petinggi Cipaganti itu adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 persen-1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.