Sementara Jampidsus Widyo Pramono menjelaskan, kinerja penyidik Jampidsus sangat agresif untuk menguak bagaimana sebenarnya kasus korupsi yang diprediksi merugikan negara senilai Rp 3,6 miliar. ’’Kami berusaha keras,’’ jelasnya.
Yang pasti akan ada upaya untuk menjerat semua yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan begitu, sangat mungkin untuk adanya penetapan tersangka yang baru. ’’Tentu kalau sudah waktunya akan dikuak semua,’’ ujarnya.
Perlu diketahui, kasus korupsi program siap siar TVRI 2012 yang melibatkan mandra ini diketahui dengan modus penggelembungan harga. PT Viandra Production menjual tiga film bekas pakai, yakni Jenggo Betawi, Zorro, dan Gue Sayang senilai Rp 1,6 miliar, namun harga film itu digelembungkan menjadi lebih dari Rp 40 miliar.
Hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, selain Mandra, ada juga Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmi pejabat pembuat komitmen (PPK) program siap siar TVRI 2012. (idr/tam)