Tindak 300 Pasar Modern

Diskoperindag: Banyak yang Tak Berizin Lengkap

SOREANG – Selama 2015, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung sudah menindak sebanyak 30 pasar modern yang tidak melengkapi perizinan.

Kini, Diskoperindag terus melakukan pendataan karena disinyalir masih banyak yang tidak berizin. Kadiskoperindag Kabupaten Bandung Popi Hopipah mengaku, sudah menindak sebanyak 30 pasar modern di wilayahnya. Hal ini dikarenakan pasar modern ini tidak memiliki izin lengkap. ’’Mereka kita tindak agar bisa melengkapi perizinan,’’ ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Popi, selain tidak berizin, ada juga yang tindak karena tidak sesuai tata ruang. ’’Jangan harap pasar modern, baik itu mini market maupun super market mendapat perizinan kalau tidak sesuai tata ruang. Kalau yang sudah berdiri, kita suruh tutup,’’ tegasnya.

Popi menjelaskan, pihaknya kini terus melakukan pendataan pasar modern agar mengetahui apakah berizin atau tidak. Sebab, disinyalir dari 250 pasar modern yang ada di Kabupaten Bandung, 50 persennya tidak berizin. ’’Kami saat ini masih data dulu berapa yang tidak berizin. Setelah kami tinjau lapangan dan bila ada yang tidak berizin, kita evaluasi dan bikin teguran. Kalau tidak mengurus perizinan, kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya,’’ jelasnya.

Popi juga menuturkan, selain menertibkan pasar modern yang tidak berizin, pihaknya akan melakukan revitalisasi pasar. Hal ini agar pasar tradisional terasa nyaman, baik untuk pedagang maupun pembeli. ’’Revitalisasi juga kita lakukan agar pasar tradisional bisa bersaing dengan pasar modern,’’ ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita mengakui, di Kabupaten Bandung masih banyak pasar modern yang tidak berizin. Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Bandung melakukan penertiban. Menurut Pratikno, para pengusaha pasar modern menganggap bisa mendirikan pasar modern hanya cukup mendapatkan izin lokasi yang dikeluarkan kepala desa dan camat. Padahal, camat dan kades hanya membuka pintu untuk kemudian meneruskan perizinan ke tingkat kabupaten. Praniko mencontohkan,untuk di Bojongsoang saja hampir 65 persen pasar modern hanya memiliki izin lokasi. Apalagi banyak di antaranya yang beroperasi didalam perumahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan