Pembentukan DSBC Tidak Sah

Banyak Menyalahi Aturan AD-ART DKC

CIMAHI – Pembubaran Dewan Kesenian Cimahi (DKC) disertai pendirian wadah baru bernama Dewan Seniman dan Budayawan Kota Cimahi (DSBC) sebagai organisasi bagi para seniman dan budayawan Kota Cimahi dinilai tidak sah secara aturan organisasi. Ini diungkapka mantan ketua DKC Dede Syarif, belum lama ini.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2015, sejumlah seniman dan budayawan kota Cimahi menggelar musyawarah luar biasa para seniman dan budayawan Kota Cimahi di Gedung Pandiga jalan Sirnarasa, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Selatan akibat banyaknya polemik dan konflik internal yang terjadi di tubuh DKC.

Pada musyawarah yang dihadiri 30 anggota DKC tersebut, diputuskan untuk membubarkan DKC dengan membentuk wadah baru bagi para seniman dan budayawan dengan menetapkan DSBC sebagai wadah organisasi bagi para seniman dan budayawan Kota Cimahi dengan terpilihnya Iwan Setiawan menjadi ketua DSBC untuk periode 2015-2020.

Dede mengatakan, pembubaran DKC saat itu banyak menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dari DKC sendiri. Pasalnya, pembubaran DKC dengan penetapan berdirinya DSBC saat itu dinilai tidak mewakili suara anggota DKC.

”Wacana pembubaran yang disampaikan oleh beberapa orang yang hadir tidak mewakili refresentasi kesenimanan, karena

hanya dihadiri oleh 30 orang saja,” terang Dede yang mengundurkan diri dari jabatannya sebelum berakhir pada tahun 2016.

Menurutnya, sesuai AD-ART DKC untuk membubarkan DKC bisa dilakukan apabila ada kejadian luar biasa yang disebabkan karena situasi darurat terhadap kondisi organisasi. Misalnya penyimpangan terhadap azas Pancasila itupun sekurang kurangnya mesti dihadiri oleh 50 orang + 1 orang dari seluruh anggota DKC yang berjumlah 76 orang saat dilakukannya rapat anggota.

Selain itu, Kata Dede, musyawarah luar biasa yang telah dilaksanakan seharusnya hanya mengangkat wakil ketua DKC sebagai pelaksana teknis (PLT) sampai periodisasi ketua yang telah mengundurkan diri sebelumnya berakhir sampai Tahun 2016.

”Setelah itu baru diadakan Musyawarah untuk menentukan Ketua periode baru 2016 – 2021,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, penetapkan wadah baru DSBC untuk menggantikan DKC dinilai cacat secara hukum. Pasalnya, pembentukan DKC berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1993 yang berbunyi, bahwa setiap Kota/Kabupaten dan Provinsi harus memiliki wadah yang dapat menghimpun para seniman yang disebut Dewan Kesenian dengan keanggotaan yang terdiri dari pimpinan sanggar kesenian di daerah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan