Gagalkan Penyelundupan BBM Lintas Provinsi

Jual dengan Harga Dua Kali Lipat

LIMA PULUH KOTA – Perang terhadap praktik penyelundupan bahan bakar minyak yang ditabuh jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2014 belum memberi efek jera. Bahkan, para pelaku semakin berani menyelundupkan minyak tanah bersubidi jatah rakyat miskin di Sumatera Barat ke Provinsi Riau.

Penyelundupan Solar
BARANG BUKTI: Anggota Polres Lima Puluh Kota menunjukkan jeriken berisi BBM yang berhasil disita.

Buktinya, pekan lalu tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 7,3 ton minyak tanah bersubsidi dari Kota Payakumbuh, Sumbar, menuju Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

’’Benar, tim buser satreskrim yang berpatroli rutin di jalan negara Sumbar-Riau, persisnya di kawasan Kelok Sembilan, menyita 7,3 ton minyak tanah yang hendak diselundupkan dari Payakumbuh menuju Duri,’’ kata Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Tri Wahyudi saat dikonfirmasi Padang Ekspres (Group Bandung Ekspres) kemarin.

Menurut Kasatreskrim Polres Lima Puluh Kota AKP Amral, ditemukan sebanyak 7,3 ton atau 7.300 liter minyak tanah. Minyak tanah itu diangkut dari Payakumbuh ke Duri dengan menggunakan truk Colt Diesel BA 8527 MU. Saat ini truk tersebut juga diamankan bersama drum dan minyak tanah senilai ratusan juta rupiah.

’’Selain mengamankan truk yang berisi 20 drum, kami mengamankan dua pria yang menjadi sopir dan kernet truk tersebut. Kedua pria berinisial RY, 24, asal Purwajaya, Sarilamak, Harau, Lima Puluh Kota, dan RM, 31, asal Payolinyam, Payakumbuh Utara. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Amral yang didampingi Kanitreskrim Iptu Aliusman.

Dia menyebutkan, tersangka RY dan RM akan dijerat penyidik dengan Pasal 55 junto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara itu, kepada penyidik Polres Lima Puluh Kota yang memeriksa di hadapan Amral dan Kaur Reskrim Iptu Aliusman, tersangka RY dan RM mengaku sering menjual minyak tanah dari Sumbar ke Riau. Khusus 7,3 ton minyak tanah yang disita Polres Lima Puluh Kota itu mereka bawa dari kawasan Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, yang berada 3–4 kilometer dari mapolres setempat.

Tinggalkan Balasan