’’Menurut pengakuan kedua tersangka, minyak tanah tersebut dibeli dari para pengecer dan agen di Kota Payakumbuh dengan harga Rp 4 ribu per liter. Kemudian, minyak tanah itu mereka kumpulkan di kawasan Kubu Gadang untuk dijual ke Duri dengan harga Rp 8 ribu per liter,’’ ungkap Amral.
Selain mengaku menjual minyak tanah jatah Sumbar ke Riau dengan harga dua kali lipat, tersangka RY dan RM mengaku kepada penyidik pernah tertangkap di Pekanbaru dalam kasus yang sama. Namun, saat itu mereka bisa bebas dari jeratan hukum sehingga bisa kembali melakukan jual beli minyak.
Kasus pengangkutan dan niaga minyak bersubsidi tanpa izin yang melibatkan tersangka RY dan RM itu menambah panjang daftar kasus penyelundupan minyak tanah bersubsidi dari Sumbar ke Riau yang dapat diungkap Polres Lima Puluh Kota. Sebab, sepanjang Oktober 2014, juga disita 8,2 ton minyak tanah dengan sejumlah tersangka. (frv/c23/diq/hen)