Pelaku Begal Mulai Berkeliaran

SOREANG – Pihak Kepolisian Kabupaten Bandung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi kriminalitas. Seperti yang dilakukan kajaran Polres Bandung, dengan membekuk Yu alias Ogoy, 26, seorang pelaku begal motor yang sering beraksi di jalur Rancaekek-Nagreg. Juga seorang penadah berinisial AS, dengan waktu yang berbeda.

Pelaku Begal Mulai Berkeliaran
TANGKAP BASAH: Polisi menunjukkan para pelaku pembegalan beserta alat buktinya di Mapolres Bandung kemarin (3/2).

Kedua pelaku sekarang sudah meringkuk di sel Mapolres Bandung. Mereka diduga merupakan pelaku penggorok Soni Suhendar, 32, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut dan merampas motor korban di Jalan Raya Rancaekek, Desa Cintamulaya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu pada (17/1) lalu.

Kapolres Bandung AKBP Jamaludin SIK mengatakan, tertangkapnya para tersangka dilakukan setelah anggota kepolian mendapatkan laporan adanya aksi curanmor di wilayah Cicalengka pada Rabu (14/1) dan Kamis (4/12) lalu. ’’Petugas pun melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka. Dari hasil kerja keras para petugas, akhirnya membuahkan hasil setelah berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Rancaekek,’’ ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Bandung.

Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, ternyata tersangka juga merupakan pelaku curas beberapa di wilayah Jatinangor dan Sumedang. Mereka berdua merupakan residivis kasus serupa mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali. Kebanyakan aksinya dilakukan di sekitarn jalur Rancaekek Nagreg. ’’Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu buah mandau, satu buah golok, dua bilah parang, sembilan kendaraan roda dua, tiga STNK dan tiga unit handphone. Sekarang petugas mengejar pelaku lainnya yang masih DPO yaitu TN 25 dan OP 27,’’ terangnya.

Dia menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memepet korban kemudian menodongkan senjata tajam. Apabila korban melakukan perlawanan, para pelaku itu tidak segan-segan untuk melukai korban bahkan membunuh korbannya yang dianggap akab menggagalkan aksi jahat mereka.

’’Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,’’ pungkasnya.

Dia juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Mengingat saat ini aksi kejahatan semakin marak, dan para pelakunya pun tidak segan-segan melakukan aksi nekat. (mg14/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan