Kapal Vietnam Curi 2 Ribu Kg Sirip Ikan Hiu
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam yang mencuri sirip ikan hiu sebanyak dua ribu kilogram di Raja Ampat. Kapal asal Vietnam dengan nama Thanh Cong seri 99612TS itu membawa sebelas orang ABK.
Polisi Air dan Udara (Polairud) Tony mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan terkait bahasa dalam melakukan interograsi awal terhadap sebelas ABK tersebut. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan pada pihak kedutaan besar Vietnam.
’’Semua ABK asal Vietnam mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan kita temukan sirip ikan hiu. Mereka nggak ngerti bahasa kita dan kedutaan Vietnam membantu,’’ ujar Tony di kantor KKP, Jakarta kemarin (2/2).
Sampai saat ini, sambung Tony, proses penyidikan masih berlangsung. Jika mereka terbukti bersalah, makan kapal tersebut bakal segera ditenggelamkan KKP. ’’Sudah kami serahkan kepada kejaksaan, sekarang proses kejaksaan. Nanti mungkin langsung ditenggelamkan,’’ tegas Tony.
Menanggapi hal tersebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan kegeramannya. ’’KKP menangkap kapal Vietnam di Raja Ampat yang membawa sirip hiu 2.000 kilogram. Satu kilogram sirip hiu berasal dari ikan hiu dengan berat 90-100 kilogram,’’ ungkap Susi.
Tentu saja ulah kapal Vitenam tersebut membuat Susi berang. Sebab selama ini kapal Indonesia tidak berani menangkap ikan di kawasan Raja Ampat, yang termasuk dalam kawasan konservasi. Bos maskapai Susi Air ini menganggap Vietnam sudah melecehkan Indonesia dengan berbuat seenaknya.
’’Ini pelanggaran kedaulatan, pelecehan laut di Indonesia dan mengancam konservasi kita. Indonesia saja takut cari ikan ke sana (Raja Ampat). Ini Vietnam seenaknya sendiri,’’ beber Susi dengan nada geram. (chi/jpnn/far)