Oknum Dewan Tilep Duit Hibah

Diduga Korupsi Dana Koperasi Rp 500 Juta

PANYILEUKAN – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan hibah dari Pemerintah Kota Bandung untuk Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga tahun 2012. Dari kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, TS, SP, dan AM.

Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono
Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar

TS adalah anggota DPRD Kota Bandung yang masih aktif dan mantan pengurus KSU BMW. SP adalah Bendahara KSU BMW. Sedangkan AM adalah Ketua KSU BMW. KSU BMW sendiri berlokasi di Jalan Bebedah No 702, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo.

Modus operandi yang dilakukan ketiganya adalah mengajukan dana hibah ke Pemkot Bandung. ’’Namun isi proposal yang diajukan tidak sesuai kenyataan sebenarnya dan penggunaannya tak sesuai ketentuan yang ada,’’ ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono kemarin (1/2).

Akibatnya, kata Pudjo, negara dirugikan Rp 500 juta. Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini, kepolisian memeriksa 30 saksi juga meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar dalam menghitung kerugian yang ditimbulkan para tersangka. ’’Kami juga sudah menyita 25 dokumen terkait kasus itu,’’ tukas mantan Kabid Humas Polda Papua itu.

Ketiga tersangka, diterangkan Pudjo, belum ditahan dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dihubungi semalam, oknum anggota dewan berinisial TS yang diduga berasal dari Fraksi Partai Golkar tidak berhasil dikonfirmasi. Panggilan telepon yang dilayangkan tidak kunjung mendapat jawaban. (mg6/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan