Majelis hakim menemukan tidak ada kekurangan dalam pembuktian yang disampaikan JPU. Majelis juga menilai kedua terdakwa sudah mengetahui isi koper adalah narkoba, karena saat proses penangkapan kondisi koper sudah terbuka.
Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum mati. Lilik menegaskan, dalam ajaran agama apapun, tidak ada satu orang pun yang bisa mengambil nyawa seseorang, kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Hal itulah yang melatarbelakangi majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teng Chuan Hui dan Hermanto.
”Selama persidangan terdakwa satu dan dua menunjukan penyesalan yang mendalam,” jelas Lilik. Pernah dikabarkan sebelumnya, Teng Chuan Hui dan Hermato ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah kontrakannya di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakanmadang.
Saat ditangkap, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Informasi itu kemudian diteruskan dengan penyisiran hotel di Mangga Dua, Jakarta. Polisi kemudian menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.
Atas perbutannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lilik memberikan waktu tujuh hari kepada duo gembong narkotika ini untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (ind/fik)